POSITIVISME HUKUM

POSITIVISME HUKUM
Bagi para mahasiswa hukum, pemahaman terhadap positivisme hukum sebagai suatu aliran pemikiran sangat penting dan relevan untuk dipelajari. Dapat dikatakan aliran ini suka atau tidak suka, telah diterapkan oleh semua negara di dunia meski dengan varian tertentu. Positivisme hukum dalam sejarahnya merupakan antitese dari aliran hukum alam atau hukum kodrat. Indonesia sebagai negara demokrasi secara jelas dengan varian tertentu menerapkan positivisme hukum. Namun demikian penting untuk difahami bersama, bahwa pengertian positivisme hukum berbeda dengan hukum positif. Hal ini perlu ditekankan karena masih ada yang menganggap keduanya sama. Hukum positif adalah hukum yang sedang berlaku, sedangkan positivisme hukum adalah suatu aliran pemikiran dalam ilmu hukum.
Berpijak pada pendapat para ahli, untuk mempermudah pemahaman pengertian tentang positivisme hukum, maka ingat saja kata NEGARA ATAU KEKUASAAN, HUKUM ADALAH HUKUM, HIRARKHI HUKUM, dan PERUNDANG-UNDANGAN. Keterangan dari keempatnya secara singkat dan sederhana adalah sebagai berikut:
1.   Negara atau Kekuasaan: mengandung makna bahwa hukum untuk dapat disebut sebagai hukum harus merupakan produk dari negara atau kekuasaan negara yang sah. Dengan demikian sama sekali tidak dapat disebut hukum apabila tidak dikeluarkan dan diundangkan oleh kekuasaan negara yang sah.
2. Hukum adalah Hukum: mengandung makna bahwa terciptanya hukum semata-mata berdasarkan kebutuhan pengertian hukum semata dengan hanya memiliki sanksi hukum. Dalam artian demikian untuk dapat disebut hukum secara murni, maka produk hukum sama sekali tidak diperkenankan mendapat pengaruh dari norma lain sebagaimana norma agama, norma moral, dan norma kesopanan.
3. Hirarkhi Hukum: mengandung makna bahwa produk hukum mengenal jenjang kekuatan mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah. Dengan adanya hirarkhi hukum, maka hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Batas tertinggi hirarkhi hukum disebut dengan grunnorm atau norma dasar yang bersifat abstrak.
4. Perundang-Undangan: mengandung makna bahwa hukum diundangkan dalam bentuk tertulis, yang dibuat oleh kekuasaan negara yang sah dan dalam bentuk murni tidak terdapat anasir norma agama, norma moral, atau norma kesopanan. Dalam bentuk ekstrem, positivisme hukum pernah menurunkan aliran legisme yang mengajarkan bahwa hukum adalah undang-undang, diluar undang-undang tidak ada hukum.
Berdasarkan pedoman keempat kata tersebut tampaknya kita memiliki bayangan tentang pengertian positivisme hukum secara lebih utuh. Apabila hukum dimengerti sebagai produk dari kekuasaan negara yang sah, dapat dikatakan tidak salah karena didalam kenyataannya semua negara di dunia saat ini mengakui otoritas negara untuk membuat dan mengundangkan perundang-undangan. Apabila hukum dimengerti secara murni, dapat dikatakan akan sukar dilaksanakan sehingga memerlukan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan kesadaran dan pijakan ideologi masing-masing negara. Kenyataan ini dapat dicontohkan pada produk hukum di Indonesia, dimana norma hukum yang diciptakan dan diundangkan tidak pernah terlepas dari peranserta norma agama, moral, dan sopan santun. Apabila hukum dimengerti selalu memiliki hirarkhi dapat dikatakan tidak salah, karena pengaturan suatu negara melibatkan banyak bidang, jenjang dan penegakannya juga memerlukan kejelasan hak, kewajiban, dan kewenangan dari masing-masing anggota masyarakat. Bentangan luas persoalan dan kepentingan suatu negara sungguh memerlukan kewenangan secara berjenjang agar dapat berjalan efisien dan efektif. Apabila hukum diterjemahkan sebagai undang-undang, dapat dikatakan tidak salah, karena tujuan hukum diantaranya adalah memberikan kepastian dan kepastian dapat diberikan dalam bentuk hukum tertulis yaitu undang-undang.
Positivisme hukum pada dasarnya mengajarkan untuk menciptakan hukum yang adil, namum sumber satu-satunya yang memiliki kewenangan membuat hukum yang yang adil adalah kekuasaan negara yang sah. Positivisme hukum tidak pernah mengajarkan untuk melarang adanya perubahan atas hukum yang dipandang tidak adil. Perubahan dapat dilakukan hanya apabila melalui prosedur hukum yang sah yang dibuat dan diundangkan oleh kekuasaan negara yang sah.
Berdasarkan uraian di atas mudah-mudahan dapat membantu pemahaman tentang positivisme hukum sebagai suatu aliran pemikiran dalam ilmu hukum. Beberapa elemen pemikiran positivisme hukum dapat dikatakan telah diterapkan oleh semua negara di dunia apapun bentuk dan sistem kenegaraan yang dianutnya. Indonesia sebagai negara negara demokrasi, negara kesatuan dalam bentuk republik juga menerapkan positivisme hukum dengan varian yang disesuaikan kebutuhan, kesadaran, dan ideologi negara Indonesia.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara jelas terdapat anasir positivisme hukum dengan menyatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan  adalah berdasarkan asas: (a) kejelasan tujuan; (b) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; (c) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; (d) dapat dilaksanakan; (e) kedayagunaan dan kehasil-gunaan; (f) kejelasan rumusan; dan (g) keterbukaan.
Positivisme Hukum adalah aliran dalam ilmu hukum yang menyatakan bahwa hukum yang benar adalah apabila produk hukum dikeluarkan dan diundangkan oleh kekuasaan negara yang sah; produk hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non hukum seperti norma agama, norma moral, dan norma kesopanan; produk hukum dibuat berjenjang secara hirarkhi mulai dari yang tertinggi hingg terendah; dan produk hukum dibuat dalam bentuk tertulis berupa undang-undang demi terciptanya kepastian hukum. 
 
 
Pangandaran: Cintaratu-Selasari
 
Aloysius Budipratama
Mengelesaikan Teori pada Pascasarjana S3 Prodi Hukum
Universitas Katolik Parahyangan
Bandung
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KETERKAITAN ANTARA NORMA, ASAS, DAN NILAI DI DALAM HUKUM

PERSOALAN DEFINISI HUKUM