POSITIVISME HUKUM
POSITIVISME HUKUM
Bagi para mahasiswa hukum, pemahaman
terhadap positivisme hukum sebagai suatu aliran pemikiran sangat penting dan
relevan untuk dipelajari. Dapat dikatakan aliran ini suka atau tidak suka, telah
diterapkan oleh semua negara di dunia meski dengan varian tertentu. Positivisme
hukum dalam sejarahnya merupakan antitese dari aliran hukum alam atau hukum
kodrat. Indonesia sebagai negara demokrasi secara jelas dengan varian tertentu
menerapkan positivisme hukum. Namun demikian penting untuk difahami bersama,
bahwa pengertian positivisme hukum berbeda dengan hukum positif. Hal ini perlu
ditekankan karena masih ada yang menganggap keduanya sama. Hukum positif adalah
hukum yang sedang berlaku, sedangkan positivisme hukum adalah suatu aliran
pemikiran dalam ilmu hukum.
Berpijak pada pendapat para ahli, untuk
mempermudah pemahaman pengertian tentang positivisme hukum, maka ingat saja
kata NEGARA ATAU KEKUASAAN, HUKUM ADALAH HUKUM, HIRARKHI HUKUM, dan
PERUNDANG-UNDANGAN. Keterangan dari keempatnya secara singkat dan sederhana adalah
sebagai berikut:
1.
Negara
atau Kekuasaan: mengandung makna bahwa hukum untuk dapat disebut sebagai hukum
harus merupakan produk dari negara atau kekuasaan negara yang sah. Dengan
demikian sama sekali tidak dapat disebut hukum apabila tidak dikeluarkan dan
diundangkan oleh kekuasaan negara yang sah.
2. Hukum
adalah Hukum: mengandung makna bahwa terciptanya hukum semata-mata berdasarkan
kebutuhan pengertian hukum semata dengan hanya memiliki sanksi hukum. Dalam
artian demikian untuk dapat disebut hukum secara murni, maka produk hukum sama
sekali tidak diperkenankan mendapat pengaruh dari norma lain sebagaimana norma
agama, norma moral, dan norma kesopanan.
3. Hirarkhi
Hukum: mengandung makna bahwa produk hukum mengenal jenjang kekuatan mulai dari
yang tertinggi hingga yang terendah. Dengan adanya hirarkhi hukum, maka hukum
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Batas tertinggi hirarkhi hukum disebut dengan grunnorm atau norma dasar yang
bersifat abstrak.
4. Perundang-Undangan:
mengandung makna bahwa hukum diundangkan dalam bentuk tertulis, yang dibuat
oleh kekuasaan negara yang sah dan dalam bentuk murni tidak terdapat anasir norma
agama, norma moral, atau norma kesopanan. Dalam bentuk ekstrem, positivisme
hukum pernah menurunkan aliran legisme yang mengajarkan bahwa hukum adalah
undang-undang, diluar undang-undang tidak ada hukum.
Berdasarkan pedoman keempat kata tersebut
tampaknya kita memiliki bayangan tentang pengertian positivisme hukum secara
lebih utuh. Apabila hukum dimengerti sebagai produk dari kekuasaan negara yang
sah, dapat dikatakan tidak salah karena didalam kenyataannya semua negara di
dunia saat ini mengakui otoritas negara untuk membuat dan mengundangkan
perundang-undangan. Apabila hukum dimengerti secara murni, dapat dikatakan akan
sukar dilaksanakan sehingga memerlukan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan
kesadaran dan pijakan ideologi masing-masing negara. Kenyataan ini dapat
dicontohkan pada produk hukum di Indonesia, dimana norma hukum yang diciptakan
dan diundangkan tidak pernah terlepas dari peranserta norma agama, moral, dan
sopan santun. Apabila hukum dimengerti selalu memiliki hirarkhi dapat dikatakan
tidak salah, karena pengaturan suatu negara melibatkan banyak bidang, jenjang
dan penegakannya juga memerlukan kejelasan hak, kewajiban, dan kewenangan dari masing-masing
anggota masyarakat. Bentangan luas persoalan dan kepentingan suatu negara
sungguh memerlukan kewenangan secara berjenjang agar dapat berjalan efisien dan
efektif. Apabila hukum diterjemahkan sebagai undang-undang, dapat dikatakan tidak
salah, karena tujuan hukum diantaranya adalah memberikan kepastian dan
kepastian dapat diberikan dalam bentuk hukum tertulis yaitu undang-undang.
Positivisme hukum pada dasarnya mengajarkan
untuk menciptakan hukum yang adil, namum sumber satu-satunya yang memiliki
kewenangan membuat hukum yang yang adil adalah kekuasaan negara yang sah.
Positivisme hukum tidak pernah mengajarkan untuk melarang adanya perubahan atas
hukum yang dipandang tidak adil. Perubahan dapat dilakukan hanya apabila
melalui prosedur hukum yang sah yang dibuat dan diundangkan oleh kekuasaan
negara yang sah.
Berdasarkan uraian di atas mudah-mudahan
dapat membantu pemahaman tentang positivisme hukum sebagai suatu aliran
pemikiran dalam ilmu hukum. Beberapa elemen pemikiran positivisme hukum dapat
dikatakan telah diterapkan oleh semua negara di dunia apapun bentuk dan sistem
kenegaraan yang dianutnya. Indonesia sebagai negara negara demokrasi,
negara kesatuan dalam bentuk republik juga menerapkan positivisme hukum dengan varian yang
disesuaikan kebutuhan, kesadaran, dan ideologi negara Indonesia.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan secara jelas terdapat anasir positivisme hukum dengan
menyatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah berdasarkan asas: (a) kejelasan tujuan;
(b) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; (c) kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan; (d) dapat dilaksanakan; (e) kedayagunaan dan
kehasil-gunaan; (f) kejelasan rumusan; dan (g) keterbukaan.
Positivisme Hukum adalah aliran dalam ilmu hukum yang menyatakan bahwa hukum yang benar adalah apabila produk hukum dikeluarkan dan diundangkan oleh kekuasaan negara yang sah; produk hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non hukum seperti norma agama, norma moral, dan norma kesopanan; produk hukum dibuat berjenjang secara hirarkhi mulai dari yang tertinggi hingg terendah; dan produk hukum dibuat dalam bentuk tertulis berupa undang-undang demi terciptanya kepastian hukum.
Pangandaran:
Cintaratu-Selasari
Aloysius
Budipratama
Mengelesaikan
Teori pada Pascasarjana S3 Prodi Hukum
Universitas
Katolik Parahyangan
Bandung
Komentar
Posting Komentar