PERSOALAN DEFINISI HUKUM
PERSOALAN DEFINISI HUKUM
Bagi para mahasiswa pemula yang baru belajar hukum selalu dikejutkan dengan pernyataan: “bahwa hukum tidak memiliki definisi”. Pernyataan ini sebenarnya sudah berlaku ratusan tahun lalu, yang dikemukakan para ahli hukum dan filsafat, mengingat betapa luasnya bentangan ruang lingkup yang termasuk di dalam hukum. Singkat kata ruang lingkup hukum yang mencakup pengertian abstrak maupun konkret yang seolah tidak bertepi, telah menjadikannya sukar untuk didefinisikan secara memuaskan.
Berpijak pada pendapat para ahli, maka untuk mempermudah pemahaman pengertian hukum ingat saja kata NORMA, ASAS, PROSES, dan LEMBAGA. Keterangan keempatnya secara singkat dan sederhana adalah sebagai berikut:
1. Norma: mengandung makna sebagai ukuran atau parameter untuk mendapatkan hasil setepat-tepatnya. Ukuran ini dalam konteks hukum mengarah pada ukuran apa saja yang diharuskan, ukuran apa saja yang dilarang, dan ukuran apa saja yang diperbolehkan.
2. Asas: mengandung makna sebagai keterlibatan kebenaran moral terhadap kebenaran hukum. Kebenaran moral selalu mengandaikan suara hati yang bersih dan tidak bersedia melakukan penyimpangan, yang selalu dimiliki oleh setiap manusia. Asas adalah teropong kebenaran moral terhadap kebenaran hukum. Idealnya kebenaran hukum tidak bertentangan dengan kebenaran moral.
3. Proses: mengandung makna adanya aktivitas manusia secara terus-menerus antara masukan dan keluaran didalam wilayah yang sangat kompleks. Hukum adalah gejala dalam kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, memiliki banyak aspek, dimensi, dan faset.
4. Lembaga: mengandung makna kombinasi antara nilai atau tujuan baik dan wadah atau bentuk tertentu. Hukum sebagai kelembagaan berarti memiliki wadah, bentuk, dan tujuan berdasarkan nilai dan norma yang selalu mengikuti.
Berdasarkan pedoman dari keempat kata tersebut tampaknya kita memiliki bayangan tentang pengertian hukum secara lebih utuh. Apabila hukum dimengerti sebagai peraturan perundang-undangan, adalah jelas tidak salah karena didalamnya terdapat sejumlah ukuran dan asas yang menjadi pijakan berdasarkan hati nurani. Apabila hukum dimengerti sebagai hakim, polisi, jaksa, atau pengacara, adalah jelas tidak salah karena hukum dalam penerapannya selalu memerlukan mahluk hidup yang berfungsi sebagai alat untuk menegakan ditaatinya peraturan perundang-undangan dalam bentuk konkret. Apabila hukum dimengerti sebagai tanda lalu lintas, adalah jelas tidak salah karena tanda lalu lintas merupakan simbol petunjuk apa yang diharuskan, apa yang dilarang, dan apa yang diperbolehkan. Apabila hukum dimengerti sebagai negara adalah juga jelas tidak salah, karena negara dalam bentuk konkret berdiri berdasarkan pijakan konstitusi dan konstutusi itu sendiri adalah hukum.
Sedangkan pada sisi lain lain yaitu pada wilayah diskursus ilmiah, hukum seringkali dinarasikan secara abstrak. Dalam kesempatan ini diantaranya hukum digambarkan secara konsep teori yang bertujuan menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tentunya untuk memahami pengertian keadilan, kepastian, dan kemanfaatan diperlukan cara lain, yaitu perangkat daya dukung pembahasan secara metodis, kritis, dan analisis tertentu sebagaimana berlaku dalam dunia keilmuan untuk mencari kebenaran.
Berdasarkan uraian di atas mudah-mudahan dapat membantu pemahaman, mengapa seringkali hukum dikatakan tidak dapat didefinisikan. Seandainya didalam buku-buku hukum sering kita temukan beberapa definisi yang dibuat oleh para ahli, sesungguhnya itu adalah upaya untuk mempermudah pemahaman agar pembahasan tentang hukum tidak menjadi bola liar kesana kemari tanpa tujuan jelas. Pemahaman sementara yang diberikan oleh para ahli dalam bentuk definisi hukum, sungguh sangat bermanfaat sebagai persiapan untuk pemahaman selanjutnya yang lebih berbobot dan utuh tentang hukum.
Hukum adalah kompleks norma dan asas, yang berproses dan melembaga didalam hubungan kemasyarakatan untuk mempertahankan hak dan kewajiban secara berkeadilan.
Komentar
Posting Komentar