KETERKAITAN ANTARA NORMA, ASAS, DAN NILAI DI DALAM HUKUM

KETERKAITAN ANTARA
NORMA, ASAS, DAN NILAI DI DALAM HUKUM
         Dalam suatu diskusi atau perkuliahan di perguruan tinggi sering kita dengar istilah norma, asas, dan nilai. Terutama pada perkuliahan pada jurusan hukum, ketiga istilah tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sudah banyak keterangan diberikan oleh pihak yang berkompeten dan dengan sangat ilmiah, dan sudah banyak buku atau media sosial yang menerangkan ketiganya juga dengan bahasa yang mumpuni. Namun pada kenyataannya masih banyak yang dibingungkan dalam memahami ketiganya, termasuk serba keterkaitan diantara ketiganya.
         Mari kita mencoba menguraikannya dengan menggunakan bahasa yang sangat sederhana. Untuk itu kita akan mendapat bantuan dari beberapa kata kunci, yaitu: (1) Alat Tukang Kayu; (2) Suara Nurani; (3) Tujuan Baik. Ketiga kata tersebut selanjutnya dapat kita jabarkan sebagai berikut:
1.   Alat Tukang Kayu: Pada jaman dulu tukang kayu di Eropa menggunakan benda yang bernama norma. Benda ini digunakan sebagai alat untuk mengukur secara tepat pekerjaan tukang kayu sebagaimana dikehendaki. Dengan demikian inti pengertian norma sebenarnya adalah ukuran atau parameter. Pengertian norma selanjutnya  dipinjam oleh banyak disiplim ilmu termasuk ilmu hukum. Dalam perkembangannya, norma dalam ilmu hukum memiliki pengertian yang khas yaitu: (a) dimengerti sebagai ukuran terhadap sesuatu yang diharuskan atau diwajibkan; (b) dimengerti sebagai ukuran terhadap sesuatu yang dilarang; dan (c) dimengerti sebagai ukuran terhadap sesuatu yang diperbolehkan. Ukuran-ukuran atau parameter-parameter inilah yang saat ini dikenal sebagai norma didalam hukum atau dalam serapan bahasa Arab disebut sebagai kaidah. Alat Tukang Kayu = Norma.
2.   Suara Nurani: Dimaksudkan dengan suara nurani berkaitan erat dengan keberadaan hati yang bersih. Pada dasarnya setiap mahluk manusia apapun perbedaan latar belakang yang dimiliki, secara umum akan terdapat didalam dirinya nurani yang sama untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah benar dan sesuatu yang salah adalah salah. Terdapat dorongan alamiah yang sangat kuat pada setiap diri manusia normal untuk mengatakan yang sebenar-benarnya, karena suara nurani yang dimiliki setiap pribadi manusia tidak akan pernah bersedia diajak berbohong sedikitpun meski misalnya seseorang merupakan seorang penjahat sekalipun. Suara nurani akan menjadi dasar dari norma moral, etika atau susila, dan pandangan moral,  etika atau susila pada gilirannya disebut sebagai asas atau prinsip. Suara Nurani = Moral = Asas.
3.   Tujuan Baik: Pertama-tama harus disadari bahwa sebenarnya tidak terlalu mudah untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan nilai. Namun sekurangnya dimaksudkan dengan nilai adalah sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari-cari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, atau suatu tujuan baik. Nilai selamanya selalu memiliki konotasi positif, sehingga yang disebut penderitaan, penyakit, kematian atau apapun yang memiliki konotasi negatif tidak dapat dikatakan sebagai nilai. Beberapa kalangan mencoba memahami sesuatu yang negatif ini dengan sebutan nilai negatif. Tujuan Baik = Nilai.
DISKUSI TENTANG KETERKAITAN ANTARA NORMA, ASAS DAN NILAI DALAM ILMU HUKUM ADALAH SEBAGAI BERIKUT. Mari kita coba MEMBAYANGKAN sebagai berikut: (1) ASAS berarti dekat-dekat dengan suara nurani yang terdapat didalam pengertian moral atau etika yang didalamnya terdapat nilai. Selanjutnya kita membayangan berarti didalam asas terdapat yang namanya nilai atau tujuan baik. Sampai disini kiita harus sadar sesadar-sadarnya bahwa secara hakiki yang namanya suara suara  nurani akan selalu berkata jujur untuk mengatakan yang sebenar benarnya. Sampai sampai kapanpun suara nurani tidak bersedia diajak berbohong atau menyimpang. Contoh: sejahat jahatnya manusia, maka suara nurani dalam hatinya tetap akan menuntut kejujuran untuk mengatakan yang sebenarnya tanpa syarat bahwa kelakuannya sebagai penyimpangan; (2) Membayangkan NORMA atau kaidah, berarti ingatlah peralatan tukang kayu untuk mengukur sesuatu agar didapatkan hasil setepat tepatnya dalam suatu aktivitas. Dengan demikian hakikat norma adalah ukuran atau parameter yang diikhtiarkan untuk mendapatkan hasil setepat mungkin. Didalam konteks hukum, ukuran-ukuran yang dinamakan norma tersebut menjadi: (a) apa saja yang diharuskan atau diwajibkan; (b) apa saja yang dilarang; dan (c) apa saja yang diperbolehkan. Idealnya apa yang dibenarkan didalam suara nurani, moral, atau asas tidak bertentangan dengan kebenaran norma.
Secara lebih nyata contoh keterkaitan antara norma, asas, dan nilai dapat dilihat dalam bentuk bunyi pasal didalam suatu undang-undang: "barang siapa dengan sengaja mencuri ayam tanpa hak dapat dihukum selama  3 bulan penjara". Norma atau ukuran hukuman 3 bulan tersebut haruslah dapat dipertanggung-jawabkan landasan berdirinya secara moral yang dinamakan asas. Dalam hal ini dapat terjadi asas yang dipergunakan adalah asas kemanfaatan. Didalam suatu UU pada umumnya juga secara eksplisit disebutkan beberapa asas yang dipergunakan, misalnya: "UU ini menganut asas persamaan, kepastian, dan kemafaatan". Penggunaan asas-asas tersebut dalam menopang keberadaan suatu norma, sangat tidak mungkin tidak bertujuan baik bagi semua kalangan. Dengan demikian didalam suatu perundang-undangan, yang didalamnya terdapat berbagai pasal dan ayat sebagai norma, secara sengaja dibuat terpadu dengan asas dan nilai. Norma dalam bentuk  pasal-pasal dalam suatu perundang-undangan, yang secara rasional diekspresikan dalam bentuk kewajiban, larangan, dan perbolehan selalu memiliki pertanggung-jawaban dalam asas dan nilai sebagai teropong suara nurani atau moral.
 
Pangandaran: Cintaratu-Selasari
 
Aloysius Budipratama
Mengelesaikan Teori pada Pascasarjana S3 Prodi Hukum
Universitas Katolik Parahyangan
Bandung

Komentar