KETERKAITAN ANTARA NORMA, ASAS, DAN NILAI DI DALAM HUKUM
KETERKAITAN ANTARA
NORMA, ASAS, DAN
NILAI DI DALAM HUKUM
Dalam suatu diskusi atau perkuliahan di
perguruan tinggi sering kita dengar istilah norma, asas, dan nilai. Terutama
pada perkuliahan pada jurusan hukum, ketiga istilah tersebut menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan. Sudah banyak keterangan diberikan oleh pihak yang
berkompeten dan dengan sangat ilmiah, dan sudah banyak buku atau media sosial
yang menerangkan ketiganya juga dengan bahasa yang mumpuni. Namun pada kenyataannya
masih banyak yang dibingungkan dalam memahami ketiganya, termasuk serba
keterkaitan diantara ketiganya.
Mari kita mencoba menguraikannya dengan
menggunakan bahasa yang sangat sederhana. Untuk itu kita akan mendapat bantuan
dari beberapa kata kunci, yaitu: (1) Alat Tukang Kayu; (2) Suara Nurani; (3)
Tujuan Baik. Ketiga kata tersebut selanjutnya dapat kita jabarkan sebagai
berikut:
1.
Alat
Tukang Kayu: Pada jaman dulu tukang kayu di Eropa menggunakan benda yang
bernama norma. Benda ini digunakan sebagai alat untuk mengukur secara tepat
pekerjaan tukang kayu sebagaimana dikehendaki. Dengan demikian inti pengertian
norma sebenarnya adalah ukuran atau parameter. Pengertian norma selanjutnya dipinjam oleh banyak disiplim ilmu termasuk ilmu
hukum. Dalam perkembangannya, norma dalam ilmu hukum memiliki pengertian yang
khas yaitu: (a) dimengerti sebagai ukuran terhadap sesuatu yang diharuskan atau
diwajibkan; (b) dimengerti sebagai ukuran terhadap sesuatu yang dilarang; dan
(c) dimengerti sebagai ukuran terhadap sesuatu yang diperbolehkan.
Ukuran-ukuran atau parameter-parameter inilah yang saat ini dikenal sebagai
norma didalam hukum atau dalam serapan bahasa Arab disebut sebagai kaidah. Alat
Tukang Kayu = Norma.
2.
Suara
Nurani: Dimaksudkan dengan suara nurani berkaitan erat dengan keberadaan hati
yang bersih. Pada dasarnya setiap mahluk manusia apapun perbedaan latar
belakang yang dimiliki, secara umum akan terdapat didalam dirinya nurani yang
sama untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah benar dan sesuatu yang salah
adalah salah. Terdapat dorongan alamiah yang sangat kuat pada setiap diri
manusia normal untuk mengatakan yang sebenar-benarnya, karena suara nurani yang
dimiliki setiap pribadi manusia tidak akan pernah bersedia diajak berbohong
sedikitpun meski misalnya seseorang merupakan seorang penjahat sekalipun. Suara
nurani akan menjadi dasar dari norma moral, etika atau susila, dan pandangan
moral, etika atau susila pada gilirannya
disebut sebagai asas atau prinsip. Suara Nurani = Moral = Asas.
3.
Tujuan
Baik: Pertama-tama harus disadari bahwa sebenarnya tidak
terlalu mudah untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan nilai. Namun
sekurangnya dimaksudkan dengan nilai adalah sesuatu yang menarik, sesuatu yang
dicari-cari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, atau suatu tujuan
baik. Nilai selamanya selalu memiliki konotasi positif, sehingga yang disebut
penderitaan, penyakit, kematian atau apapun yang memiliki konotasi negatif tidak
dapat dikatakan sebagai nilai. Beberapa kalangan mencoba memahami sesuatu yang
negatif ini dengan sebutan nilai negatif. Tujuan Baik = Nilai.
DISKUSI TENTANG KETERKAITAN ANTARA NORMA, ASAS
DAN NILAI DALAM ILMU HUKUM ADALAH SEBAGAI BERIKUT. Mari kita coba MEMBAYANGKAN
sebagai berikut: (1) ASAS berarti dekat-dekat dengan suara nurani yang terdapat
didalam pengertian moral atau etika yang didalamnya terdapat nilai. Selanjutnya
kita membayangan berarti didalam asas terdapat yang namanya nilai atau tujuan
baik. Sampai disini kiita harus sadar sesadar-sadarnya bahwa secara hakiki yang
namanya suara suara nurani akan selalu berkata
jujur untuk mengatakan yang sebenar benarnya. Sampai sampai kapanpun suara
nurani tidak bersedia diajak berbohong atau menyimpang. Contoh: sejahat
jahatnya manusia, maka suara nurani dalam hatinya tetap akan menuntut kejujuran
untuk mengatakan yang sebenarnya tanpa syarat bahwa kelakuannya sebagai
penyimpangan; (2) Membayangkan NORMA atau kaidah, berarti ingatlah peralatan
tukang kayu untuk mengukur sesuatu agar didapatkan hasil setepat tepatnya dalam
suatu aktivitas. Dengan demikian hakikat norma adalah ukuran atau parameter
yang diikhtiarkan untuk mendapatkan hasil setepat mungkin. Didalam konteks
hukum, ukuran-ukuran yang dinamakan norma tersebut menjadi: (a) apa saja yang
diharuskan atau diwajibkan; (b) apa saja yang dilarang; dan (c) apa saja yang
diperbolehkan. Idealnya apa yang dibenarkan didalam suara nurani, moral, atau
asas tidak bertentangan dengan kebenaran norma.
Secara lebih nyata contoh keterkaitan antara
norma, asas, dan nilai dapat dilihat dalam bentuk bunyi pasal didalam suatu
undang-undang: "barang siapa dengan sengaja mencuri ayam
tanpa hak dapat dihukum selama 3 bulan
penjara". Norma atau ukuran hukuman 3 bulan tersebut haruslah dapat
dipertanggung-jawabkan landasan berdirinya secara moral yang dinamakan asas.
Dalam hal ini dapat terjadi asas yang dipergunakan adalah asas kemanfaatan.
Didalam suatu UU pada umumnya juga secara eksplisit disebutkan beberapa asas
yang dipergunakan, misalnya: "UU ini menganut asas persamaan, kepastian,
dan kemafaatan". Penggunaan asas-asas tersebut dalam menopang keberadaan
suatu norma, sangat tidak mungkin tidak bertujuan baik bagi semua kalangan.
Dengan demikian didalam suatu perundang-undangan, yang didalamnya terdapat
berbagai pasal dan ayat sebagai norma, secara sengaja dibuat terpadu dengan
asas dan nilai. Norma dalam bentuk pasal-pasal
dalam suatu perundang-undangan, yang secara rasional diekspresikan dalam bentuk
kewajiban, larangan, dan perbolehan selalu memiliki pertanggung-jawaban dalam asas
dan nilai sebagai teropong suara nurani atau moral.
Pangandaran:
Cintaratu-Selasari
Aloysius
Budipratama
Mengelesaikan
Teori pada Pascasarjana S3 Prodi Hukum
Universitas
Katolik Parahyangan
Bandung
Komentar
Posting Komentar