PERSOALAN DEFINISI HUKUM Bagi para mahasiswa pemula yang baru belajar hukum selalu dikejutkan dengan pernyataan: “bahwa hukum tidak memiliki definisi”. Pernyataan ini sebenarnya sudah berlaku ratusan tahun lalu, yang dikemukakan para ahli hukum dan filsafat, mengingat betapa luasnya bentangan ruang lingkup yang termasuk di dalam hukum. Singkat kata ruang lingkup hukum yang mencakup pengertian abstrak maupun konkret yang seolah tidak bertepi, telah menjadikannya sukar untuk didefinisikan secara memuaskan. Berpijak pada pendapat para ahli, maka untuk mempermudah pemahaman pengertian hukum ingat saja kata NORMA, ASAS, PROSES, dan LEMBAGA. Keterangan keempatnya secara singkat dan sederhana adalah sebagai berikut: 1. Norma: mengandung makna sebagai ukuran atau parameter untuk mendapatkan hasil setepat-tepatnya. Ukuran ini dalam konteks hukum mengarah pada ukuran apa saja yang diharuskan, ukuran apa saja yang dilarang, dan ukuran apa saja yang diperbolehkan. 2. As...
Komentar
Posting Komentar