Postingan

KETERKAITAN ANTARA NORMA, ASAS, DAN NILAI DI DALAM HUKUM

KETERKAITAN ANTARA NORMA, ASAS, DAN NILAI DI DALAM HUKUM          Dalam suatu diskusi atau perkuliahan di perguruan tinggi sering kita dengar istilah norma, asas, dan nilai. Terutama pada perkuliahan pada jurusan hukum, ketiga istilah tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sudah banyak keterangan diberikan oleh pihak yang berkompeten dan dengan sangat ilmiah, dan sudah banyak buku atau media sosial yang menerangkan ketiganya juga dengan bahasa yang mumpuni. Namun pada kenyataannya masih banyak yang dibingungkan dalam memahami ketiganya, termasuk serba keterkaitan diantara ketiganya.          Mari kita mencoba menguraikannya dengan menggunakan bahasa yang sangat sederhana. Untuk itu kita akan mendapat bantuan dari beberapa kata kunci, yaitu: (1) Alat Tukang Kayu; (2) Suara Nurani; (3) Tujuan Baik. Ketiga kata tersebut selanjutnya dapat kita jabarkan sebagai berikut: 1.    Alat Tukang Kayu: Pada jaman dulu tukang kayu di Eropa menggunakan benda yang bernama norma.

POSITIVISME HUKUM

POSITIVISME HUKUM Bagi para mahasiswa hukum, pemahaman terhadap positivisme hukum sebagai suatu aliran pemikiran sangat penting dan relevan untuk dipelajari. Dapat dikatakan aliran ini suka atau tidak suka, telah diterapkan oleh semua negara di dunia meski dengan varian tertentu. Positivisme hukum dalam sejarahnya merupakan antitese dari aliran hukum alam atau hukum kodrat. Indonesia sebagai negara demokrasi secara jelas dengan varian tertentu menerapkan positivisme hukum. Namun demikian penting untuk difahami bersama, bahwa pengertian positivisme hukum berbeda dengan hukum positif. Hal ini perlu ditekankan karena masih ada yang menganggap keduanya sama. Hukum positif adalah hukum yang sedang berlaku, sedangkan positivisme hukum adalah suatu aliran pemikiran dalam ilmu hukum. Berpijak pada pendapat para ahli, untuk mempermudah pemahaman pengertian tentang positivisme hukum, maka ingat saja kata NEGARA ATAU KEKUASAAN, HUKUM ADALAH HUKUM, HIRARKHI HUKUM, dan PERUNDANG-UNDANGAN. Ket

PERSOALAN DEFINISI HUKUM

  PERSOALAN DEFINISI HUKUM Bagi para mahasiswa pemula yang baru belajar hukum selalu dikejutkan dengan pernyataan: “bahwa hukum tidak memiliki definisi”. Pernyataan ini sebenarnya sudah berlaku ratusan tahun lalu, yang dikemukakan para ahli hukum dan filsafat, mengingat betapa luasnya bentangan ruang lingkup yang termasuk di dalam hukum. Singkat kata ruang lingkup hukum yang mencakup pengertian abstrak maupun konkret yang seolah tidak bertepi, telah menjadikannya sukar untuk didefinisikan secara memuaskan. Berpijak pada pendapat para ahli, maka untuk mempermudah pemahaman pengertian hukum ingat saja kata NORMA, ASAS, PROSES, dan LEMBAGA. Keterangan keempatnya secara singkat dan sederhana adalah sebagai berikut: 1. Norma: mengandung makna sebagai ukuran atau parameter untuk mendapatkan hasil setepat-tepatnya. Ukuran ini dalam konteks hukum mengarah pada ukuran apa saja yang diharuskan, ukuran apa saja yang dilarang, dan ukuran apa saja yang diperbolehkan. 2.    Asas: mengandung

pangandaran

aaaaa