POSITIVISME HUKUM
POSITIVISME HUKUM Bagi para mahasiswa hukum, pemahaman terhadap positivisme hukum sebagai suatu aliran pemikiran sangat penting dan relevan untuk dipelajari. Dapat dikatakan aliran ini suka atau tidak suka, telah diterapkan oleh semua negara di dunia meski dengan varian tertentu. Positivisme hukum dalam sejarahnya merupakan antitese dari aliran hukum alam atau hukum kodrat. Indonesia sebagai negara demokrasi secara jelas dengan varian tertentu menerapkan positivisme hukum. Namun demikian penting untuk difahami bersama, bahwa pengertian positivisme hukum berbeda dengan hukum positif. Hal ini perlu ditekankan karena masih ada yang menganggap keduanya sama. Hukum positif adalah hukum yang sedang berlaku, sedangkan positivisme hukum adalah suatu aliran pemikiran dalam ilmu hukum. Berpijak pada pendapat para ahli, untuk mempermudah pemahaman pengertian tentang positivisme hukum, maka ingat saja kata NEGARA ATAU KEKUASAAN, HUKUM ADALAH HUKUM, HIRARKHI HUKUM, dan PERUNDANG-UNDANGAN. Ket...